Sekedar share pengalaman...mungkin berguna bagi teman2 Foto...
Hari ini saya dpt pengalaman berharga tentang pencaplokan karya cipta,... sebulan lalu saya diminta untuk mendesain publikasi sebuah acara untuk kepentingan iklan surat kabar, dan saya penuhi permintaan tersebut dengan kesepakatan logo saya tercantum dalam publikasinya.
Beberapa minggu setelah iklan tsb tayang saya kaget, karena muncul publikasi dalam bentuk spanduk dan banner yang menggunakan desain saya tapi tidak mencantumkan logo perusahaan saya maupun logo surat kabar tsb sebagai media partner. Ketika saya konfirmasi ke surat kabar tsb mereka pun mengaku kaget, lantas pihak surat kabar menghubungi panitia acara dan mengutarakan keberatan.
Tidak lama berselang pihak panitia menelpon saya dan meminta maaf, jujur saya sudah terlanjur kecewa, melalui telepon saya mengajukan keberatan dan meminta pihak panitia melakukan bbrp hal yang disarankan teman saya (pengacara) :
1. Mencabut/menurunkan semua publikasi yang terlanjur tayang.
2. Membuat surat permohonan maaf tertulis kepada saya/perusahaan
3. point 1&2 harus dilakukan maksimal 1x24 jam
4. Bila tidak dilakukan dalam tempo yang diberikan, maka pihak saya akan mengajukan somasi kepada panitia acara.
Alhamdulillah, pihak panitia beritikad baik dan mau mengikuti permintaan saya...meski terlanjur membuat kecewa, tapi paling tidak masalah ini menjadi pelajaran bagi saya dan mereka tentang pentingnya menghargai karya cipta.
Semoga hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan bila terjadi semoga pengalaman ini bisa dijadikan pelajaran,...